KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menindak tegas masyarakat yang masih membakar sampah sembarangan. Sanksi-nya pun tidak tanggung-tanggung, pidana atau denda.
Pasalnya, selain berlaku bagi masyarakat yang membakar sampah, Pemkot Bogor memberlakukan sanksi tersebut bagi masyarakat yang membakar ban bekas.
“Bersama-sama kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan jika perlu tindakan tegas warga yang masih membakar sampah sembarangan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Plaza Balaikota Bogor, Jumat (25/8/23).
Menurutnya, pelaku pembakaran sampah dan ban akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika diperlukan, aparat Satpol PP atau Kepolisian akan turun tangan untuk menindaklanjuti,” tegas Bima
Ia menegaskan, terhadap pelanggar yang membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda maksimal sebesar Rp. 10 juta.
Karena Bima menilai, pembakaran sampah merupakan salah satu faktor internal yang merusak kualitas udara. Selain sampah, kebiasaan masyarakat membakar ban untuk mengambil kawatnya juga berkontribusi pada tingginya tingkat polusi.
Untuk itu Bima memerintahkan Camat dan Lurah bekerja sama dalam menangani permasalahan ini. Melakukan patroli secara rutin guna mengidentifikasi sumber polusi.
Selain itu, Bima juga meminta Camat dan Lurah untuk mengawasi proyek-proyek pembangunan di Kota Bogor, seperti Pergantian Jembatan Otista dan Pembangunan Jalur Pejalan Kaki di Ahmad Yani, yang berpotensi menghasilkan partikel debu.
.png)
.png)