KOTA BOGOR, WWB.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Round Table Discussion membahas hambatan dalam implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Gedung Utama Sekretariat Negara (Setneg) RI, Jalan Veteran II , Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 
Pada rapat yang dihadiri para wakil Menteri ini turut juga menghadirkan perwakilan dari pemerintah daerah Kota/Kabupaten, tak terkecuali Kota Bogor yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Menurut Sekda dengan adanya UU Cipta Kerja ada 42 Peraturan Daerah (Perda) dan 50 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang harus dievaluasi.
"Ini pekerjaan besar yang harus diselesaikan," ujarnya.
Dampak yang paling terasa kata dia, di perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini pembahasannya masih menunggu DPRD. Imbasnya, Pemkot Bogor mengalami penurunan pendapatan daerah mengingat tidak bisa menarik retribusi IMB.
Halaman:
M
Penulis: Manan