KOTA BOGOR, wwb.co.id – Pengembang perumahan berkonsep syariah yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

‎Laporan tersebut diajukan RJ melalui kuasa hukumnya Richard E.G.A Angkuw. SH.MH pada hari Rabu 26 Maret 2025 di Polres Bekasi dengan dugaan pasal 378 dan/atau 372 dan/atau 263 KUHPidana melalui surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/1212/III/ 2025/ SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

‎Kasus ini bermula adanya keluhan konsumen yang merasa dirugikan atas dugaan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Kuasa hukum RJ, Richard E.G.A Angkuw, SH. MH menyatakan bahwa pihak perumahan tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah memberikan PBG kepada kliennya.

‎”Klien kami merasa dirugikan karena janji-janji yang diberikan tidak pernah ditepati. Bahkan merasa tertipu dengan di berikan IMB atas nama orang lain,” kata kuasa hukum yang akrab disapa Ricky kepada wwb.co.id, Rabu (26/03/25).

Baca juga: Perumahan Maryam Residence dinilai rugikan Konsumen

‎Ia menduga adanya permainan dalam pembuatan IMB tersebut, yang mana surat izin mendirikan bangunan itu di keluarkan oleh pihak Kecamatan.

‎”IMB dikeluarkan oleh Kecamatan, padahal pihak kecamatan hanya bisa memberikan rekomendasi bukan menerbitkan IMB atau PBG. Ditambah,  baik nama ataupun luas bangunan yang tercantum dalam IMB tersebut tidak sesuai dan atas nama orang lain,” terang Ricky.

‎Ricky menjelaskan bahwa korban telah membeli rumah di Perum Maryam Residence Blok Hafsah nomor 23, luas bangunan 72 meter persegi dengan harga Rp. 615.774.098,- sejak 9 Desember 2020.

‎”Seiring berjalannya waktu korban melakukan pembayaran perumahan tersebut, bahkan sebelumnya korban telah menerima IMB yang diberikan oleh terlapor bukan atas nama korban akan tetapi atas nama orang lain. Tentu korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 330,104,297,- hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi,” jelas Ricky

‎Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp messenger terkait Perumahan Maryam Residence yang belum memiliki IMB atau PBG kepada Manager PT Bangun Ranah Berkah, Harun Setyo Budi belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.

(Red)