BEKASI, WWB.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat -obatan keras tanpa izin yang membahayakan penggunanya.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdina mengatakan, ada 2 tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pertama yakni toko obat dan kosmetik yang berada di Jalan Raya Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan lokasi kedua toko obat dan kosmetik yang berada di Kampung Asem, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan toko-toko obat berkedok kosmetik, dan mengamankan dua tersangka yakni Firdaus (23) dan Sukri (26). “Dua tersangka kami amankan, keduanya warga Aceh,”ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11/2023).
Dari hasil pengungkapan itu, kata Dedi, menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan keras berbahaya diantaranya 5147 butir jenis tramadol, 5307 butir sabu, uang senilai Rp.600 ribu, Handphone 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2 buah, dan buku yang digunakan pelaku untuk laporan pembukuan.
Menurut Dedi, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat yang gerah adanya penjualan dan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual bebas kepada masyarakat.
Kemudian, tim Opsnal unit II Satresnarkoba melakukan observasi dan surveylance terhadap lokasi. Dari hasil
observasi dicurigai satu toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya sumber Jaya Desa.
“Dapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung mendatangi TKP dan dilakukan
penggeledahan dari hasil penggeledahan diamankan pelaku atas nama Firdaus als Fir Bin berikut barang bukti,” ungkapnya.
.png)
.png)