KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pengrusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kampung Muara Lebak RT 003/010 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Santoso mengatakan, kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso saat melakukan Preskonpers, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, (07/12/23).
Kelima orang ini merupakan keluarga yang memiliki peran masing-masing dalam pengrusakan. Sang nenek yang menyuruh melakukan pengrusakan dan anaknya berinisial T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan tersebut.
Keluarga itu mengklaim bahwa pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melintasi tanah miliknya di sekitar jembatan sungai Cisadane.
“Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” terangnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, diantaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
“BPN menyatakan obyek tanah itu tidak tidak terdaftar adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” kata dia.
Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga ini melakukan perusakan pipa. Perusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda. Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
.png)
.png)