KOTA BOGOR, wwb.co.id – Polresta Bogor Kota tetapkan tersangka kasus pembunuh satpam rumah mewah di Bogor, Septian (37), yang dibunuh anak majikan berinisial AAM di rumah mewah Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” Senin (20/1/15).

‎Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eka Prastyo menjelaskan motif dari pelaku karena kesal karena setiap pulang malam selalu diadukan kepada orang tua korban.

‎”Motifnya karena kesal, korban selalu mengadukan kepada orang tua pelaku jika pulang malam,” ungkap Kombes Eka dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota.

‎Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap adanya laporan dari sopir. Sebelumnya, kata dia, sopir juga mendapat ancaman dibunuh oleh pelaku (AAM).

‎”Saksi melapor ke Polsek karena dia juga diancam akan dibunuh, sama seperti korban,” imbuhnya.

‎Namun lanjutnya, Sang sopir kemudian melawan saat pelaku hendak menyerangnya. Dia (sopir) kemudian menyelamatkan diri dan melapor ke kantor polisi di Polsek Bogor Selatan.

‎Pada kesempatan tersebut, Eko juga mengatakan bahwa pelaku (AAM) positif sebagai penguna Narkoba.

‎”Polisi sudah melakukan tes urine terhadap pelaku, yang jelas hasilnya positif sinte,” katanya.

‎Utuk saat ini, lanjutnya, Polisi telah menetapkan AAM sebagai pelaku pembunuhan. “Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

‎Polresta Bogor Kota Bantah Istimewakan Pelaku

‎Sementara itu, ketika ditanya pelaku berinisial (AAM) diketahui sempat tidak diborgol saat dibawa ke Mapolresta Bogor Kota. Kombes Pol Eka Prastyo membantah memberikan keistimewaan kepada pelaku pembunuhan satpam di ditemukan tewas di rumah mewah wilayah Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

‎Pada saat itu, AAM (pelaku) diketahui sempat tidak diborgol saat dibawa ke Mapolresta Bogor Kota.

‎”AAM saat itu tidak diborgol karena statusnya masih sebagai saksi. Kalau untuk masalah enggak diborgol, itu kan kita belum bisa menentukan siapa pelakunya. Nah setelah dilakukan pemeriksaan baru kita bisa menentukan siapa pelakunya kemudian dilakukan penahanan,” katanya.

‎”Waktu itu kan status (AAM) masih sebagai saksi. Kita kan belum tahu siapa pelakunya. Jadi, itu alasan kenapa tidak diborgol,” ujarnya.

‎Sebelumya, Ketua Forum Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) Doelsamson Sambernyawa mengkritisi protap yang dilakukan Polresta Bogor Kota dalam penangkapan kasus tersebut.

‎Ia menilai pelaku di istimewakan oleh pihak kepolisian dalam peristiwa tersebut.

‎”Pembunuhan disertai Narkoba di jemput oleh polres tidak di borgol bawa gorengan pula ke Mapolresta Bogor, lalu apakah tidak di borgol sesuai dengan protap,” ucap Samson dalam keterangannya kepada wwb.co.id, Senin (20/1/25).