KOTA BOGOR,WWB.co.id – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali amankan 21 orang tersangka peredaran Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorila dengan jumlah 18 kasus hasil penangkapan bulan November dan Oprasi Antik Lodaya 2020.
Ada pun kata dia, barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkoba jenis Sabu sekitar 62 paket dengan berat: 102 Gram. Ganja sekitar 8 bungkus dengan jumlah berat: 171,27 Gram dan Narkotika jenis Sintetis/ Gorilla: 66 Paket dengan jumlah berat: 281,5 Gram.
Kapolres mengatakan, untuk kategori yang diamankan dari 21 tersangka tersebut adalah pengedar atau kurir. “Mereka (tersangka) adalah kategori kurir yang tersebar di beberapa wilayah bogor raya. Adapun sasaran dari pada peredaran Narkoba tersebut ialah umur-umur produtif usia 25 sapai 40 tahu,” katanya.
Menurutnya, dimasa pandemi ini tidak mengurangi para penyalah Narkotika tersebut. “Jadi perlu di catat, kita bisa katakan tidak ada kalau petugasnya juga tidak aktif. Ini berkat keaktifan petugas karena kita yakin penomena atau penyalagunaan Narkotika ini seperti gunung es.
“Dari 21 orang tersangka tersebut, telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolresta.



.png)
.png)