KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 9 orang tersangka yang merupakan kasus prostitusi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukum Kota Bogor, Senin (12/06/23).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 9 orang tersangka tersebut dua diantaranya adalah pria remaja. Adapun, kata dia, dari 6 kasus prostitusi online maupun perdagangan orang terjadi di 5 TKP yang berada di Kota Bogor.
“Pertama di reddoorz Sudirman di Bogor Tengah Kota Bogor, kedua di apartemen Bogor valley Tanah Sareal, kemudian yang ketiga di kost kostan jalan Sidang Sari Bogor timur, keempat di red house Taman Corat Coret Tegal Gundil Bogor Utara dan yang kelima di Gang Kutilang ini di kost kostan juga di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat,” tutur Bismo.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online dan TPPO merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia dan juga dari Kapolri serta Kapolda Jawa Barat. “Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan ini korbannya semuanya dibawah umur,” imbuh Bismo.
“Jadi wanita yang di ekploitasi secara ekonomi ataupun seksual oleh para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang ini, korban ini di bawah umur ada sejumlah 6 korban atau 6 anak yang diperdagangkan,” tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka ungkap Bismo, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui komunikasi via media sosial (medsos) dan mengiming-imingi gaji yang fantastis perbulan.
“Ini ada berbagai modus operandi yang di lakukan oleh para pelaku ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos sebelumnya dengan facebook kemudian dari korban ditawari pekerjaan dengan gaji, kemudian ada yang ditawari sebagai waiters juga, nah ini bujuk rayu atau pun upaya untuk meyakinkan dari para korban ini dengan iming iming gaji sebesar 4 sampai 5 juta perbulan,” paparnya.
Korban yang sudah terjerumus rayuan pelaku, akhirnya ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran Rp. 250 – 350 ribu. “Tentunya kalo misalnya dihitung dari 7 juta perminggu itu 3 juta oleh korban, 4 jutanya oleh para pelaku yang memperdagangkan,” katanya.

.png)
.png)