KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Polsek Dramaga berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan Handphone milik mahasiswa IPB di Jalan Perwira 46 Desa Babakan, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin.

Kapolsek Dramaga AKP Budi Sehabudin mengatakan kejadian penjambretan tersebut bermula saat Korban NHP (23) sedang berjalan sambil menggunakan Handphone.

“Secara tiba-tiba di hampiri seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang kemudian langsung melakukan penjambretan terhadap Handphone korban,” ungkapnya melalui release resmi diterima redaksi, Jumat (9/6).

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Dramaga terkait laporan penjambretan tersebut pun, kata dia, membuahkan hasil yang mana pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial R (24).

“Pelaku tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa Satu buah Handphone merk 12 hasil curian dan satu buah sepeda motor roda 2, saat ini terhadap pelaku sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Dramaga,” tuturnya.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ungkap AKP Budi Sehabudin.