KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bogor Utara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bertempat di Aula Kecamatan Bogor Utara, Senin (05/06/23).

Rapat pleno DPSHP akhir dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bogor Utara, PPS Kelurahan se-Kecamatan, Koramil, Kapolsek dan Panwaslu Kecamatan Bogor Utara serta Partai Politik.

Ketua PPK Kecamatan Bogor Utara Irfan menjelaskan hasil yang disepakati bersama, untuk hasil rekapitulasi yang dimutakhirkan oleh divisi datin PPS serta PPK. Untuk rekapitulasi perubahan pemilih DPSHP akhir dengan jumlah Kelurahan 8, TPS 520, pemilih aktif 142985, pemilih baru 681, pemilih tidak memenuhi syarat 1166, perbaikan data pemilih 103 dan pemilih potensial non PTPL 571.

“Mudah-mudahan hasil yang sudah ditetapkan oleh kami, beserta temen teman forum nanti akan di tidak lanjuti hasil ini pada pelaksanaan pleno tingkat Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023,” ungkapnya.

Tapi, kata dia, memang dalam jangka waktu selang antara tanggal 20 itu, masih memungkinkan apabila ada masyarakat yang akan memberikan pengaduan atau tanggapan terakit di wilayahnya ada beberapa kerabat, warga untuk RT/RW yang belum terdaftar di DPSHP akhir ini.

Nantinya tetap akan diakomodir, memang alurnya akan direkap oleh temen-teman PPS, nantinya dilempar data tersebut dan akan dishare ke PPK Bogor Utara, kemudian dilempar ke KPU Kota Bogor.

“Dengan catatan dilengkapi dengan visum data bukti kependudukan yang otentik, sehingga kami nanti bisa mudah untuk met tracking apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum, kalau belum kita fasilitasi sebagai pemilih pemilu di 2024 nanti,” terangnya.

Sementara Ketua Panwaslu Bogor Utara Ridho mengatakan bahwa memang ada perbedaan sistem di tahun 2019 sampai 2024.

“Karena memang jangka waktunya kita mepet, tapi itu kan bagian dari perbaikan data. Jadi data itu di kita penting,” terangnya.