BOGOR,WWB.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Syarat naik kereta api terbaru ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Artinya, kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu (4/7/2021) besok.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Ada perbedaan syarat naik kereta di masa PPKM Darurat jika dibandingkan dengan sebelumnya.
.png)
.png)