BOGOR — Pemerintah Kota Bogor terus mendorong agar produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggunakan pendekatan Pentahelik dalam penyebaran informasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor.
Pendekatan tersebut melibatkan lima unsur, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Kelima unsur ini diharapkan dapat membangun sinergi dalam memperluas akses sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan yang berlaku di Kota Bogor.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor, yang dapat diakses masyarakat melalui mesin pencarian Google.
Melalui kolaborasi lintas sektor, informasi mengenai produk hukum daerah diharapkan dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Akademisi dapat berperan dalam membantu menyederhanakan bahasa hukum, sementara dunia usaha turut mendukung sosialisasi kepada para pelaku usaha. Komunitas juga dapat menjadi penghubung informasi melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, media memiliki peran strategis dalam memperkuat diseminasi informasi, literasi hukum, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pendekatan Pentahelik menjadi salah satu kunci agar produk hukum daerah tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu.
“Dengan lima pilar tersebut, produk hukum daerah berupa Perda dan Perwali bisa sampai ke masyarakat dengan cepat, tepat, dan mudah dipahami,” jelas Alma.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam penyebaran informasi hukum penting untuk membangun komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan sebuah aturan, tetapi juga memahami tujuan, substansi, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya budaya tertib hukum di Kota Bogor melalui sinergi lintas sektor.
Alma juga mengapresiasi keterlibatan unsur legislatif dalam upaya menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat.
“Satu hal lagi yang membanggakan bersama adalah turut sertanya unsur legislatif, yaitu DPRD Kota Bogor, dalam menyebarluaskan produk hukum daerah. Ini harus diapresiasi sebagai upaya mencerdaskan warga Kota Bogor,” ungkap Alma kepada awak media.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, serta DPRD dapat terus diperkuat sehingga informasi mengenai produk hukum daerah semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, keberadaan Perda dan Perwali diharapkan tidak lagi dipandang sebagai aturan yang jauh dari masyarakat, melainkan menjadi instrumen yang dapat dipahami dan dijalankan bersama untuk mendukung tata kelola pemerintahan serta kehidupan masyarakat di Kota Bogor.
Produk Hukum Tak Lagi Sekadar Dokumen, Pemkot Bogor Dorong Pendekatan Pentahelik untuk Edukasi Warga
Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11.17 WIB
•
10670 Views
Pemkot Bogor menerapkan pendekatan Pentahelik untuk memperluas penyebaran informasi Perda dan Perwali melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media.
Follow wwb.co.id
Follow on Google
×
.png)
.png)