BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026. Lokasi yang digeledah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pantauan di lapangan, sejumlah mobil Toyota Innova hitam berpelat Jakarta terparkir di halaman kantor. Petugas KPK terlihat keluar dari ruangan membawa tas ransel dan sejumlah dokumen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Iya, benar penggeledahan kedua badan tersebut," kata Ajat kepada wartawan, namun enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait temuan di lapangan.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan KPK atas dugaan korupsi pemotongan upah pungut pegawai di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK disebut telah mengamankan uang senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami unsur penyelenggara negara dalam perkara ini untuk memastikan kewenangannya sesuai Pasal 11 Undang-Undang KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kewenangan KPK bersifat limitatif, meliputi perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, atau penanganan di aparat penegak hukum lain yang berlarut-larut.

"Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini," jelas Achmad dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026 lalu.

Dengan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM, penyidikan dugaan pemotongan upah pungut dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor memasuki tahap pengumpulan barang bukti lebih lanjut.*

Follow wwb.co.id
Follow on Google