I. PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Peraturan BupatiNomor :89 Tahun  2020 terdiri dari :

1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan, Perundang- Undangan, Bantuan Hukum dan Kerjasama serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.

2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Administrasi Pembangunan,  Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Bagian Pengadaan Barang Jasa. 

3. Asisten AdministrasiUmum, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Organisasi,Perencanaan dan Keuangan, Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Umum.

       Ketiga Asisten tersebut mempunyai fungsi sebagai penyusun kebijakan,pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.  

Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban. 

II. PELAKSANAAN PROGRAM ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar