KOTA BOGOR, WWB.co.id – Buruh Kota Bogor menggugat rekomendasi Walikota Bogor dengan nomor 561/6304-disnaker tertanggal 24 November 2021.
Pasalnya dalam rekomendasi Walikota Bogor tersebut hanya menyampaikan penyesuaian upah minimum Kota Bogor tahun 2022 sebesar Rp.4.330.249.57 dengan kenaikan dari UMK tahun 2021 sebesar Rp.24.090.32 atau 0,56%,” terang Syahril sebagai anggota dewan pengupahan Kota Bogor.
“Kami dari awal sudah menolak apabila Bima Arya hanya mengikuti PP 36 tahun 2021 yang penuh kontroversi, ditambah dengan telah diputuskannya gugatan para buruh ke mahkamah konstitusi tentang UU Ciptaker No.11 tahun 2020 yang sudah sangat jelas cacat prosedural. Kami buruh Kota Bogor malam ini sudah mengambil sikap besok jumat 26 November 2021 akan menggelar aksi penolakan rekomendasi dan menuntut Walikota Bogor untuk mencabut rekomendasi dan mengganti rekomendasi sesuai tuntutan buruh bahwa rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10% dari upah kota bogor tahun 2021 sebesar rp. 430,615,92 menjadi rp.4.736.775.17.
Apapun alasannya,” tutur Syahril
Apabila, lanjutnya, upah minimum Kota Bogor tidak naik atau setara dengan PP.36 tahun 2021 sangat tidak manusiawi karena hal tersebut jauh dari kata hidup layak ditambah dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat ini sudah sangat timpang.
“Mohon maaf kami sudah tidak percaya lagi dengan janji – janji yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor merujuk pada pengalaman tahun lalu kami sampai menginap segala demi memperjuangkan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.
.png)
.png)