KAB.BOGOR, WWB.CO.ID — H. Rusmadi pemilik Ruko dikawasan jalan Raya Jakarta – Bogor KM.48 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) H. Rusmaidi Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer beralih Hak menjadi nama orang lain. (Gugatan-red) tersebut diajukan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Bandung, saat ini gugatan sudah masuk pada tahap Kasasi.

Perkara terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor. 145/G/2020/PTUN.BDG, mengabulkan Gugatan Rusmaidi, sehingga pihak Intervensi melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan kembali pihak Intervensi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menunggu harap-harap cemas, Rusmadi ketika ditemui di Kawasan Ruko miliknya mengaku optimis dan sangat berharap Putusan Kasasi akan berpihak kepadanya.

“Pengadilan Tingkat Pertama kita menang, tingkat kedua kita juga menang, saya yakin Hakim Kasasi juga akan berpihak pada saya,” kata kakek berusia 70 tahun ini, Senin (13/6/22).

Kuasa Hukum Rusmaidi, Irawansyah, S.H, M.H menjelaskan, secara prosedur gugatan yang ajukan telah memenuhi semua persyaratan formil. “Kami mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran (SKP) pada Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, dalam keterangan Tertulisnya ternyata SHM Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer, milik Klien sudah Beralih Hak menjadi nama Orang lain”. tutur Irawansyah saat dijumpai dikantornya, Selasa (14/6/22).

“Atas dasar SKP dari BPN tersebut, kita mengambil langkah hukum, berdasarkan PERMA Nomor. 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah. Kami harus mengajukan upaya administratif, namun setelah 14 hari upaya administratif yang kami lakukan tidak ada tanggapan dari Badan Pertanahan Kabupaten Bogor tidak ditanggapi. Maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Dalam Gugatan tersebut kami meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan peralihan hak SHM milik klien kami menjadi nama orang lain,” tutur Irawansyah.

Menurut Irawan, peralihan hak dari klien-nya menjadi nama orang lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak, Padahal ada larangan Penggunanaan Kuasa Mutlak Berdasarkan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 Mengatur ketertiban umum dalam bertransaksi jual beli tanah. Huruf C konsideran instruksi tersebut menyebutkan “maksud dari larangan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberikan kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan bentuk kuasa mutlak. Tindakan demikian adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah”. Bahwa pada hakekatnya, jenis kuasa mutlak ini dilarang digunakan dalam proses pemindahan hak atas tanah/jual beli tanah.