PURWAKARTA, WWB.co.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus seorang pria yang merupakan tersangka pengedar uang palsu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku diketahui seorang pria paruh baya itu bernama AMD (68) yang tercatat sebagai warga Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 31 Oktober 2021, lalu.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari 100 juta rupiah menjadi 1 Miliyar rupiah," ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 2 November 2021.
Awalnya, kata dia, kasus ini terungkap pada saat pelaku janjian bertemu dengan korban untuk mengambil uang yang akan di gandakan pelaku.
"Saat itu pelaku sambil memperlihatkan sample uang hasil penggadaan sebelumnya, ternyata uang sample yang di bawa pelaku di mobilnya diduga palsu, selain itu pelaku menyimpan uang-uang tersebut di rumahnya," beber Hery.
Halaman:
M
Penulis: Manan