JAKARTA, WWB.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.

Ia menyebut dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat, misalnya ada perempuan yang menjual diri karena terjerat judi online, dan ada yang jatuh miskin.

“Berdasarkan penelitian yang sudah ada, judi online juga menyebabkan penyakit psikologi, karena hasrat ingin bermain setelah sekali menang itu terus muncul, dan bahaya judi online sama seperti narkoba,” ungkap Jenderal bintang satu itu dilansir dari Antara.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya sudah banyak,” tegas Vivid.

Vivid mengatakan pihaknya sudah menelusuri ada beberapa website judi online yang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, dan website tersebut hingga kini masih beroperasi.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah artis, influencer dan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judi online tersebut.

“Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata Vivid.

Ia menegaskan pihaknya serius akan menindak siapa saja yang mempromosikan judi online, termasuk situs judi online yang sudah lama beroperasi juga akan dilakukan pemanggilan terhadap influencer dan artis yang mempromosikan.

Dia juga menekankan pihaknya tidak akan mudah dibodohi apabila artis atau influencer berdalih bahwa mereka tidak mempromosikan judi online, melainkan game online.