JAKARTA, WWB.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mengelar sidang mediasi prihal penetapan sebelumnya nomor 511 di PN Jakpus dengan gugatan atau bantahan nomor 478, Selasa (22/8/23).
Humas PN Jakpus Zulkifli menjelaskan, terkait penetapan nomor 511 itu bukan gugatan, akan tetapi permohonan tentang pengesahan anak, telah diproses dan ditetapkan tentang permohonan itu,” ucapnya ditemui usai sidang mediasi.
Terakhir kali ini lanjut Zulkifli, ada keberatan dari ibu kandung. Itu kan haknya yah, untuk itu dan telah diajukan di pengadilan terdaftar dengan gugatan nomor 478 dan itu hari ini mediasi.
Akan tetapi, Zulkifli enggan mengomentari prihal putusan tersebut. “Dan sementara isi dari putusan itu nokomen, karena masih dalam pemeriksaan hakim berikutnya yang menyidangkan perkara bantahan penetapan itu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, penetapan adalah salah satu bentuk perkara yang diajukan oleh pihak yang menginginkan satu penetapan pristiwa hukum.
“Jadi tentu hukum acara ada, penetapan diajukan, apa dia (pemohon) pakai (mengunakan) kuasa, ada bukti-bukti, ada saksi yang menerangkan, kemudian disimpulkan oleh hakim,” ujarnya.
Kesimpulan hakim itu lanjut dia, tergantung hakimnya.
Namun ketika Zulkifli ditanya tentang kekeliruan, menurutnya, kekeliruan dalam sebuah putusan itu kan hakim juga manusia biasa. Tapi apa kekeliruan itu prinsip atau tidak, itu makanya sekarang ini barang kali oleh pihak lain yang merasa dirugikan itu diajukan gugatan. Dan barang kali disitu ada kekeliruan, namun kami dari tidak bisa mengomentari tentang itu. Karena itu haknya hakim,” tegas dia.
Zulkifli menilai, kekeliruan bisa saja terjadi, akan tetapi tentang hal apa dulu, tapi kalau materi itu hak sepenuhnya hakim.
.png)
.png)