KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Pengadilan Negeri Cibinong kembali menggelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi, Selasa (03/10/23).
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi Fakta. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah, SH MH berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 12.30 WIB.
Kuasa Hukum H. Rusmaidi, Irawansyah, S.H, M.H, pada persidagan tersebut menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar.
Dalam paparan saksi fakta pertama, Marcos menjelaskan koronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.
Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.
Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.
Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertipikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertifikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain, Terang Marcos dalam kesaksiannya.
Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertipikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.
Marcos mengakui setidaknya empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. Tapi kenapa ada peralihan hak atas asset tanah tersebut, padahal H Rusmaidi tidak pernah menandatangani jual beli.
.png)
.png)