MADINAH, WWB.CO.ID – Tidak memiliki visa haji yang sesuai. 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Madinah akan dipulangkan ke Indonesia (deportasi).

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan, Mereka (WNI) ditahan karena tidak memiliki visa haji yang sesuai.

“22 WNI tersebut akan diterbangkan Sabtu (1/6/2024), pukul 11.00 WIB, dari Madinah ke Jakarta. Rombongan akan terbang menggunakan maskapai pesawat udara Garuda Indonesia,” katanya dilansir dari laman RRI, Minggu (2/6/24).

Pemulangan 22 WNI ini, lanjut Yusron, dilakukan melalui proses deportasi. Konsekuensinya, mereka akan dikenakan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Pihak keamanan Arab tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus. Akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit,” kata Yusron, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, proses pemulangan ini dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai. “Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki,” katanya.

Yusron mengatakan, per 1 Juni 2024, hukuman bagi pelanggaran visa haji akan diperketat. Adapun hukumannya berupa denda, larangan masuk, dan penjara.

“Untuk organizernya, dikenakan denda 50.000 riyal Saudi. Bahkan bisa penjara 6 bulan,” ujar Yusron.

Yusron mengimbau, masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai. “Berhajilah dengan jalan yang benar,” ucapnya.