Diskursus mengenai status hukum integrasi Papua kembali mengemuka di tengah publik menjelang momentum 15 Agustus 2026.
Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi mahasiswa menyerukan aksi yang mengklaim New York Agreement tahun 1962 sebagai perjanjian ilegal.
Narasi tersebut dikaitkan dengan berbagai isu aktual di Papua, seperti hak asasi manusia, keamanan, pengelolaan sumber daya alam, hingga Proyek Strategis Nasional.
Klaim ilegal ini perlu diuji secara kritis melalui dokumen sejarah, keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta konteks politik internasional yang melatarbelakanginya.
Seruan aksi yang mempertanyakan keabsahan perjanjian muncul dari Aliansi Mahasiswa Papua bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua.
Aksi damai serupa juga direncanakan di beberapa daerah, seperti Yahukimo, dengan menyoroti penolakan militerisme dan penentuan nasib sendiri.
Sejumlah publikasi aksi mencantumkan narasi 63 Tahun New York Agreement untuk momentum 2026.
Pencantuman tersebut perlu dikoreksi karena perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 tersebut memasuki usia 64 tahun pada 2026.
Akurasi kronologis ini sangat penting untuk menjaga presisi literasi sejarah di ruang publik.
.png)
.png)