KOTA BOGOR, wwb.co.id - Pemerintah Kota Bogor melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, memimpin pemusnahan sebanyak 38.875 botol miras ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Bogor. Dari total miras yang dimusnahkan, terdapat 22.004 botol minuman beralkohol, 10.291 botol ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya, yang dihancurkan menggunakan alat berat.
Dedie Rachim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolresta Bogor Kota atas upaya intensif yang dilakukan dalam operasi setiap malam. "Dengan keberhasilan melaksanakan operasi, terjadi penurunan sebesar 18 persen penyakit masyarakat dan 32 persen penurunan potensi tawuran," kata Dedie Rachim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi penyakit masyarakat melalui fasilitas aduan "Lapor Pak Kapolresta", yang akan segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa penurunan angka kriminalitas dan tawuran tidak terlepas dari peran miras sebagai salah satu faktor penyebab. "Sehingga dengan capaian positif ini merupakan bukti dari kolaborasi antara semua stakeholder yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat yang menginginkan Kota Bogor aman dan kondusif," ujarnya.
Polresta Bogor Kota bersama elemen masyarakat berkomitmen untuk terus memerangi peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi warga Kota Bogor.
Laporan: Hirawan DewaÂ
.png)
.png)