BOGOR – Fenomena kekerasan yang melibatkan anak di Kota Bogor mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menunjukkan, kasus kekerasan kini tidak hanya melibatkan remaja berusia 15 hingga 17 tahun.

Anak usia dini bahkan mulai tercatat sebagai terduga pelaku. Salah satunya anak berusia 6 tahun.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa persoalan perlindungan anak tidak cukup hanya diselesaikan melalui penanganan kasus ketika terjadi.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan pengasuhan dan perlindungan anak sejak lingkungan keluarga.

Temuan KPAID Kota Bogor itu mendapat perhatian Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.

Menurut Endah, penanganan terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak harus dilakukan secara menyeluruh.

Tidak hanya korban yang membutuhkan pendampingan, anak yang menjadi terduga pelaku juga harus mendapatkan pendekatan yang sesuai dengan usia dan kondisi psikologisnya.

"Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis," kata Endah yang juga Anggota Komisi II, Kamis (10/9/2026).