JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pejabat Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pejabat yang menjalani pemeriksaan diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019, Dr. Agustyarsyah.

Saat ini, Agustyarsyah menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan pemalsuan SHM dalam program PTSL.

Agustyarsyah Diperiksa Soal PTSL

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Agustyarsyah sempat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Saat ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Agustyarsyah membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan program PTSL.