JAKARTA – Kejahatan di ruang digital atau yang kerap disebut kejahatan ITE kini semakin beragam. Perkembangan teknologi membuat modus kejahatan tidak lagi sebatas pencemaran nama baik, fitnah maupun penyebaran hoaks.

Penipuan online, peretasan hingga penyalahgunaan data pribadi kini turut menjadi ancaman yang dapat merugikan masyarakat. Bahkan, data pribadi yang disalahgunakan dapat dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami batasan dalam menggunakan teknologi informasi, termasuk regulasi yang mengatur aktivitas di ruang digital.

Jaksa sekaligus regulator Produk Hukum Daerah di Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap konten informasi dan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Alma, masyarakat tidak cukup hanya memiliki kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus memahami konsekuensi hukum dari aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

UU ITE Terbaru Berikan Batas Lebih Jelas

Alma menjelaskan, regulasi terbaru melalui UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 memberikan batasan yang dinilai lebih jelas dalam mengatur aktivitas di ruang digital.

Menurutnya, terdapat semangat agar hukum tidak mudah digunakan untuk mengkriminalisasi sesuatu yang belum memiliki kepastian, sekaligus tetap menjaga ruang digital agar sehat dan aman.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkara pencemaran nama baik yang bersifat delik aduan.