KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Ayi Yohana (73), ahli waris alm Aji Sarhindi sebagai pemilik tanah seluas 40.035 meter, di Jalan Siliwangi no. 25, Sukasari, Kota Bogor Timur, mengaku menderita selama 34 tahun akibat ulah permainan mafia tanah.

Pada kesempatan itu, Ayi menceritakan degan detail serta menunjukan bukti bukti otentik tentang kepemilikan tanah seluas 40.035 meter, yang berasal dari eigendom verponding no. 3221.

Dimana bahwa tanah tersebut sampai detik ini belum pernah diperjual belikan dengan pihak manapun atau dengan siapapun juga.

Ayi Yohana, menunjukan bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah di Jalan Siliwangi no. 25, Bogor Timur, Kota Bogor

Menurut Ayi, bahwa tanah waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi itu, dari tahun 1990 yang bersangkutan berjuang dengan sendiri untuk mempertahankan hak warisnya karena diduga sudah beralih ke nama orang lain.

“Siapapun tidak berhak atas tanah jalan Siliwangi no. 25, selain saya Ayi Yohana binti Aji Sarhindi. Saya siap bertanggung jawab dan siap membuat pernyataan apapun bahwa tanah tersebut memang tanah milik warisan dari orangtua saya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ayi, bahwa satu satu harapannya agar pihak Kantor ATR/BPN Kota segera membatalkan sertipikat-sertipikat atas nama orang lain yang terbit diatas tanahnya tersebut. Dan segera membuat sertipikat atas nama dirinya sebagai pemegang kuasa Ahli Waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi, sesuai dengan data data yang ia miliki dari dari dulu sampai dengan sekarang dan bukti bukti perjuangannya selama ini,” tegasnya.