KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta bandar narkoba, Rabu (28/06/23).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian kekerasan berinisial F dan D yang terjadi di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor

“Dimana tersangka F yang sebelumnya sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus dengan modus operandi melakukan janjian atau COD dengan korban. Ketika korban sampai dilokasi barang tersebut dirampas,” paparnya.

Sementara, kata Bismo, untuk pelaku D dengan pelaku yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) mendapati keterangan dari pelaku bahwa, saat itu korban berada dipinggir jalan dengan kondisi motor over head, kemudian dihampiri oleh kedua pelaku lalu diancam menggunakan senjata api (senpi).

Lalu motor korban dirampas beserta handphone sebanyak 5 unit dan sejumlah uang sebesar 5 juta. Menurutnya, korban waktu itu baru pulang dari kios handphone.

“Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial D sebesar 2.3 juta. Ketika hendak di tangkap terhadap pelaku di berikan tindakan tegas terukur karena sempat melarikan diri dari sergapan petugas,” jelasnya.

“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sambungnya.

Lanjut Bismo, kasus berikutnya adalah curanmor. Kejadian di wilayah Bogor selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berjumlah dua orang.

“Salam aksinya, ada yang menunggu di motor dan masuk ke rumah yang dinyatakan situasi sepi, lalu melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan pelaku mengambil motor tersebut. Bahwa pelaku sebelumya pernah melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah lain,” ucap Bismo.