DINAMIKA NEWS – Dalam semangat Hari Bela Negara yang diperingati setiap 19 Desember, Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya melalui implementasi Bale Badami sebagai bentuk pertahanan budaya Sunda berbasis keadilan restoratif.

Melalui Bagian Hukum dan HAM, Pemkot Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, yang berlangsung di Ruang Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (19/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua LPM dan Ketua RW dari 68 kelurahan se-Kota Bogor.

Bale Badami dirancang sebagai wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan dengan pendekatan restorative justice, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan KUHP, dan mulai diberlakukan efektif pada 2 Januari 2026. Program ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban melalui kesepakatan damai, sehingga perkara tidak harus berujung di meja hijau.

Selain memperkuat akses keadilan, Bale Badami juga menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi dari misinformasi hukum yang kerap berkembang di tengah masyarakat.

Bale Badami merupakan ruang musyawarah yang difasilitasi oleh Pemkot Bogor dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), tokoh masyarakat, tokoh agama, warga, serta mediator. Di tempat inilah para pihak yang berperkara diberikan ruang untuk berdialog dan mencapai kesepakatan damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggagas Bale Badami, Alma Wiranta, menegaskan bahwa program ini akan diimplementasikan di seluruh kelurahan di Kota Bogor.

“Bale Badami bertujuan untuk pemenuhan HAM dan memberikan akses keadilan yang disepakati oleh pelaku dan korban sebagai bentuk perdamaian,” ujar Alma.

Ia menambahkan, Bale Badami tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga sarana menjaga nilai-nilai kearifan lokal Sunda.

“Melalui Bale Badami, kami ingin memastikan setiap warga Bogor mendapatkan akses keadilan yang menjaga marwah silih asah, silih asih, dan silih asuh sebagai bentuk pertahanan budaya Sunda,” tegasnya.