BOGORDigitalisasi pengelolaan retribusi daerah dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut seiring dengan hadirnya sejumlah regulasi nasional yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi secara lebih modern, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi pengelolaan retribusi, termasuk melalui sistem pembayaran secara digital dan non-tunai.

Dengan sistem digital, transaksi retribusi seperti parkir maupun sejumlah layanan publik dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran dan penyetoran dapat dipantau secara lebih cepat.

Sistem tersebut juga dinilai mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan, praktik pungutan liar (pungli), serta mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi retribusi.

“Digitalisasi retribusi ini dampaknya besar bagi daerah. Selain PAD bisa meningkat karena data yang diperoleh lebih valid, masyarakat juga semakin terbiasa menggunakan transaksi non-tunai karena pembayarannya mudah, cepat dan transparan,” ujar Alma Wiranta seusai menghadiri kegiatan nasional di Semarang, 4 Agustus 2026 lalu.

Menurut Alma, penerapan pembayaran retribusi secara non-tunai juga dapat memberikan kepastian dalam pencatatan transaksi. Data yang masuk secara digital dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat.

Ia mencontohkan penerapan penarikan retribusi parkir secara non-tunai di Kota Bogor yang menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola penerimaan daerah berbasis teknologi.

Pemda Harus Siapkan Infrastruktur