KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Dua orang pemuda pemilik narkotika jenis sabu diringkus Reskrim Polsek Tajurhalang berlokasi wilayah Kp.Tajurhalang RT 02/04 Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang IPTU Tamar Bekti mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AD seorang buruh harian lepas dan RP yang masih berusia 19 tahun.

“Terbongkarnya kejahatan 2 pelaku berawal dari laporan beberapa masyarakat utamanya tokoh masyarakat di Pura beberapa bulan yang lalu, bahwa anak anak Pura suka mengkonsumsi obat terlarang,” ungkap Kapolsek kepada wartawan belum lama ini.

Setelah diselidiki, lanjut dia, kecurigaan masyarakat mengerucut pada sebuah bedeng diperbatasan Pura dan BPN yang disinyalir disalahgunakan fungsinya jadi tempat berkumpulnya para pelaku dalam mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku disebuah bedeng yang berlokasi di wilayah tersebut personil Reskrim mendapati pelaku berikut narkotika siap edar berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 4, 32 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok.

“Kita juga mengamankan, 90 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60 gram yang ditaruh dalam kotak plastik warna hijau, serta 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50 gram yang dibungkus lakban warna hitam berikut 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.6 gram yang dibungkus plastik klip bening yang ditaruh dalam tas plastik,” tutur IPTU Tamar Bekti.

Selanjutnya, ke dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolsek