KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Fajarcahyana warga Kota Bogor mengaku kecewa dengan para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor saat ini yang dinilai tidak taat aturan dalam pemasangan banner atau baliho hingga mengakibatkan sampah visual terutama di Jalan Protokol, Ahmad Yani Kota Bogor.

Secara khusus lanjut Fajar, terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan kata dia, kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut,” terang Fajar kepada wartawan, Kamis (29/8/24) sembari mengutip peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sebagai aturan terang Fajar, dalam PKPU tertuang di Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul yang paling banyak digunakan oleh tim kampanye.

Kemudian, Pasal 32 ayat (3) PKPU kampanye pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. KPU sudah sangat jelas mengatur alat peraga kampanye, namun aturan tersebut menunjukkan fakta yang berbeda di lapangan

Keadaan dilapangan mengenai alat peraga kampanye yang telah mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (2) PKPU yang bentuk sanksinya adalah:

Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan
Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU yaitu: