BOGOR, wwb.co.id – Proses gugatan cerai sering kali menjadi perjalanan emosional dan kompleks bagi pasangan yang memutuskan untuk berpisah. Terlebih dengan kondisi alamat suami tidak diketahui sering kali menjadi persoalan yang rumit dalam ranah hukum. Situasi ini biasanya terjadi pada pasangan yang telah lama berpisah tanpa komunikasi, sehingga keberadaan salah satu pihak tidak dapat dilacak.

Pengacara keluarga inisial Dea, Andryana Rosandi, S.H dari Kantor Hukum I/A/M & CO menjelaskan, bahwa sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai meskipun alamat tergugat tidak diketahui.

“Dalam kasus seperti ini, pengadilan biasanya akan menggunakan mekanisme panggilan melalui media massa, seperti koran, untuk mengumumkan proses persidangan kepada tergugat,” ujar Andryana, di Pengadilan Negeri Agama Jumat, (05/09/2024).

Dea, seorang warga, yang tengah menjalani proses gugatan cerai, membagikan pengalamannya.

“Proses ini melelahkan, tetapi dengan bantuan pengacara saya, saya merasa lebih tenang. Mereka membantu saya memahami hak dan kewajiban saya, termasuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan,”ucapnya.

Lebih lanjut, pendampingan hukum juga dinilai penting untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses persidangan. Beberapa pengacara bahkan menyediakan layanan konsultasi gratis bagi pasangan yang ingin mencari solusi hukum terbaik sebelum melangkah lebih jauh.

Melalui pendampingan hukum yang tepat, diharapkan pasangan yang bercerai dapat menghadapi proses ini dengan lebih terarah, tanpa menimbulkan konflik lebih besar di kemudian hari.