DPRD TETAPKAN RAPERDA PAM MENJADI PERDA 
KOTA BOGOR,WWB.co.id – DPRD Kota Bogor melalui Rapat Paripurna secara virtual dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum (PAM) Perusahaan Umum Daerah  (Perumda) Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, 29 Juni 2021 lalu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, SIP. serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kota Bogor. Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Devie Prihartini Sultani, Drs. Safrudin Bima, M.Sc, Laniasari,  Rusli Prihatevy, Maesaroh, dan Ahmad Aswandi, SH. Sementara dua orang Pimpinan DPRD Kota Bogor dan beberapa anggota lainnya mengikuti Rapat Paripurna secara online dari lokasinya masing-masing.
Halaman:
M
Penulis: Manan