KOTA BOGOR – Seorang siswa SMP diduga menjadi korban pemukulan guru disekolah sampai mengalami luka diwajahnya.
Akibat kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan insiden ini pada Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP. Aji Riznaldi Nugroho membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Mengenai dugaan pemukulan siswa sudah diterima laporannya,” ungkap Aji, Selasa (29/10/24).
Lebih lanjut Aji mengatakan, dari keterangan terlapor, guru sedang mengingatkan korban yang berusia 14 tahun pada jam sekolah. Lalu diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban.
“Secara fisik lalu dilakukan visum terdapat luka pada wajah korban karena pemukulan dengan tangan kosong,” jelasnya.
Tetapi Aji mengakui belum bisa memberi keterangan pasti, lantaran kurangnya info dari para saksi.
Aji mengungkapkan polisi masih mendalami kasus ini.
“Dugaan yang kita terapkan untuk terlapor, adalah pasal 760 junto UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 bulan,” pungkasnya.
.png)
.png)