KAB. BOGOR, WWB.co.id – Hendak berternak ikan M. Subhan (53) tahun warga Kota Bogor di stop oleh pengamanan lahan yang diduga mengaku suruan dari PT. Sentul City Tbk pada Senin tanggal (20/09/21).
Pemilik lahan yang mengaku bersertifikat hak milik (SHM) nomor 70 terbitan BPN Kabupeten Bogor tahun 2008 yang beralamat di RT 03/03 Desa Cadas Ngampar ini berniat ingin mengembangkan ekonomi melalui ternak ikan hias. “Saya membeli lahan adat ini pada tahun 2007. Oleh karena itu saya bersama pengacara akan mengambil tindakan hukum,” tegas M. Subhan, Rabu (22/09/2021).
Baca juga : Presiden Jokowi Printahkan Polri Tidak Segan-segan Tindak Tegas Mafia Tanah → https://www.wwb.co.id/2021/09/presiden-jokowi-printahkan-polri-tidak.html
Pada tahun 2007, dirinya mengaku telah membeli tanah adat kepada Gojali. (almarhum) dengan Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor.
“Alhamdulilah selesai transaksi dan terbitlah akte jual beli (AJB), selanjut nya kami meminta untuk di tingkatkan Hak menjadi sertifikat, dan terbitpula sertifikat dari Kantor BPN Kabupaten Bogor pada tahun 2008,” jelas M. Subhan.
.png)
.png)