DINAMIKA NEWS -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Bogor kembali menunjukkan dedikasinya dalam memperjuangkan hak dan perlindungan bagi para pendidik. Pada Sabtu, 22 November 2025, mereka menggelar webinar NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan tema “Perlindungan Guru dalam Bingkai Konstitusi: Hak, Martabat, dan Keadilan”. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT Guru ke-16 dan dihadiri oleh guru dari berbagai jenjang pendidikan di Bogor dan sekitarnya.

Dalam sambutan pembuka, Feri Vahleka, Sekretaris Advokasi dan Perlindungan Guru Pengurus Pusat IGI, menekankan bahwa webinar ini merupakan bagian dari program berkelanjutan IGI Kota Bogor. Ia menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah memberikan informasi terkini mengenai perlindungan hukum, hak, martabat, serta keadilan bagi guru sesuai dengan konstitusi, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi profesi.

Feri juga meminta narasumber untuk menyampaikan secara komprehensif berbagai regulasi yang berkaitan dengan guru, khususnya yang berlaku di Kota Bogor.

Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, hadir sebagai narasumber tunggal dan memberikan pemaparan mendalam mengenai landasan konstitusi UUD 1945 serta regulasi nasional seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang guru dan dosen.

Alma juga menyoroti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Meskipun regulasi tersebut lebih fokus pada peserta didik, kenyataannya menunjukkan bahwa guru juga sering mengalami trauma psikologis saat menjalankan tugas mereka.

“Guru adalah pilar bangsa, bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga penjaga pertahanan untuk memajukan Indonesia. Guru berhak atas perlindungan hukum, keadilan, penghormatan, dan pemajuan martabat,” tegas Alma Wiranta.

Alma juga memaparkan sejumlah kasus aktual, seperti insiden di Luwu Utara di mana seorang guru berhadapan dengan hukum akibat salah persepsi, serta kasus intimidasi terhadap guru oleh orang tua murid. Banyak dari kasus tersebut berujung pada proses hukum yang memposisikan guru sebagai pihak terlapor.

Dalam momen webinar, Alma menegaskan bahwa Kota Bogor telah mengeluarkan regulasi baru berupa Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelindungan Guru, yang diundangkan pada 21 November 2025. Perda ini terdiri dari 29 pasal dan merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor, memberikan kepastian hukum bagi pendidik, termasuk sanksi bagi pelaku yang merendahkan martabat guru sebagaimana tercantum pada Pasal 25.

“Dalam rangka HUT Guru ke-16, kami ingin memastikan guru di Kota Bogor merasa aman, fokus mengajar, dan terlindungi secara hukum,” ujar Alma.