BOGOR, wwb.co.id — Di era digital saat ini, media sosial telah menjelma menjadi kekuatan sosial yang luar biasa. Tidak lagi sekadar sarana komunikasi, media sosial kini turut mewarnai dinamika sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat. Arus informasi yang terbuka lebar, cepat, dan melintasi batas ruang serta waktu membentuk kesadaran baru: setiap orang merasa memiliki ruang untuk bersuara, menilai, bahkan mengadili.
Fenomena tersebut melahirkan realitas baru dalam penegakan hukum. Tak dapat dipungkiri, proses hukum kerap kali dipengaruhi oleh “jari-jari netizen”. Perkara hukum acap lebih dulu diadili di ruang digital sebelum diproses secara resmi di ruang pengadilan. Opini publik terbentuk dengan cepat, viral, dan masif sering kali tanpa menunggu fakta yang utuh maupun bukti yang sah.
Akibatnya, muncul kecenderungan “mengadili melalui telunjuk”, di mana prasangka, emosi, dan sentimen kolektif lebih dominan dibandingkan asas praduga tak bersalah. Dalam situasi seperti ini, politisi bahkan aparat penegak hukum tak jarang ikut terjebak dalam pusaran opini publik. Demi merebut simpati, sebagian lupa bahwa penegakan hukum bukan persoalan suka atau tidak suka, melainkan proses yang harus berpijak pada kesepakatan bersama yang tertuang dalam undang-undang.
Padahal, hukum sejatinya hadir untuk menjaga keadilan, bukan untuk memuaskan amarah massa. Ketika hukum tunduk pada tekanan viral, yang terancam bukan hanya keadilan substantif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Dalam konteks inilah, sikap rasional menjadi sangat penting. Tetap berpikir jernih dan rasional, meskipun harus berdiri sendiri dengan keyakinan pribadi. Tidak ikut-ikutan menjustifikasi siapa pun, tidak larut dalam arus kebencian, serta tidak menjadikan prasangka sebagai dasar penilaian. Fakta dan bukti nyata harus selalu dikedepankan, bukan asumsi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dr. H. Iwan Sumiarsa, SH., MH., MAP., M.Pd., Pembina LBH Keadilan Rakyat.
“Merenung sebelum berkomentar jauh lebih baik daripada tergesa-gesa berpendapat yang justru melukai pihak lain. Buatlah rakyat cerdas, jangan memprovokasi pemikiran anak bangsa. Berusahalah menilai secara objektif bukan berarti sok bijak karena satu kata atau satu kalimat pun kelak akan ada pertanggungjawabannya, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap pendapat membawa konsekuensi moral dan hukum. Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi dan pencerdasan publik, bukan arena persekusi dan penghakiman massal.
Penulis: Irpan Alkeysar
.png)
.png)