KAB. BOGOR, WWB.CO.ID – Kasus judi online (Judol) perlu diberantas. Hal itupun kini menjadi fokus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, H. Daud dengan gercep atau gerak cepat turut aktif mengantisipasi praktek Judol masuk dalam lingkungan, terutama di wilayah Kecamatan Tamansari dan sekitarnya.

Menurutnya, praktek judi online tersebut masih marak dalam perbincangan masyarakat.

“Karena Judi Online, bisa membuat pelakunya kecanduan hingga mengakibatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan dirinya dan keluarga, merusak hubungan suami istri yang membuat anak terputus pendidikan hingga tidak memiliki masa depan serta dapat memicu tindakan kriminal,” katanya kepada wwb.co.id, Senin (05/8/24).

Untuk itu, Daud berharap pada semua jajaran, tokoh agama, ormas pemuda, kepolisian/TNI dapat memberantas praktek judi online dengan kewenangan masing-masing.

“Karena judi online bisa menghancurkan masa depan dan moral bagi penerus bangsa,” pungkas Daud.

(Hirawan)