DINAMIKA NEWS -- Pengadilan Negeri Cibinong hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto. Gugatan ini dilayangkan oleh penasihat hukum Tersangka M, seorang guru ngaji yang kini terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang baru berusia 7 tahun.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah insiden yang terjadi pada 3 Oktober 2025. Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto, mengonfirmasi bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk visum terhadap korban di RSUD Cibinong.

Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup, polisi menetapkan M sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025. Hanya empat hari setelahnya, pada 20 Oktober 2025, M ditangkap di rumahnya di Sukaraja, Bogor.

Dalam sidang perdana ini, penasihat hukum Tersangka M, Advokat Suhendar SH MM, mengungkapkan bahwa mereka mengajukan praperadilan dengan empat alasan hukum yang mendasar.

"Tujuan kami mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Bogor didasari empat alasan utama," kata Suhendar.

Alasan pertama adalah cacat hukum dalam penetapan tersangka. Menurutnya, Tersangka M tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan, yang melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kedua, penetapan tersangka dinilai tidak didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketiga, penyidik dituduh mengabaikan asas praduga tak bersalah dengan hanya mengandalkan informasi sepihak dari pelapor, tanpa mempertimbangkan keterangan dari terlapor.

Keempat, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam prosedur penyelesaian perkara, yang seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.