JAKARTA, WWB.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir yang mengubah identitas seorang anak kandung menjadi anak orang lain masuk babak baru.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir itupun kini masuk agenda sidang pertama dalam agenda sidang gugatan atu bantahan dengan nomor perkara perdata 478 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Douglas George Campbell dan Uli Arta Alba Pedro mengatakan sidang bantahan tersebut adalah sidang bantahan yang sebelumnya. “Sidang bantahan ini adalah bantahan yang mana saudara Niky mengaku merasa dirugikan,” kata Pedro, Kamis (10/8/23).

Ketika ditanya terkait persiapan mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu. “Kita akan diskusikan terlebih dahulu apakah para pihak berkenan hadir atau tidak,” ungkap Pedro.

Kuasa Hukum Niky Utami, Elman Alvin Bago mengatakan, agenda sidang pertama ini mendengarkan atau menyampaikan legal standing dari para pihak.

“Kami dari pihak pembantah atau pun penggugat tadi telah melihat bersama-sama agenda persidangannya berjalan baik dan lancar, dan tadi pada persidangan hari ini telah ditunjuk hakim mediator,” ucapnya.

Akan tetapi kata dia, dari pihak tergugat atau pun terbantah diwakili oleh kuasa hukumnya, mungkin pada tanggal 22 Agustus nanti akan digelar acara mediasi para pihak.

“Maka kami berharap dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini pun berharap para pihak baik prinsipal penggugat atau pembantah dan atau pun tergugat atau pun terbantah bisa hadir karena fungsi mediasi itu memberikan ruang bagi para pihak seluas luasnya apa yang menjadi selisih paham atau permasalahan yang mereka alami,” jelas Elman.

“Kami dari Kuasa Hukum prinsipal penggugat atau pembantah, ibu Niky Utami berharap pihak tergugat atau terbantah satu yang bernama Douglas dan terbantah dua Uli Arta bisa hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus untuk menghadiri mediasi pertama,” harapnya.