DINAMIKA NEWS — Setelah sempat tertunda hampir tiga pekan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa M bin S, pada Selasa (6/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 717/Pid.Sus/2025/PN Cbi tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan dilaksanakan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Persidangan dihadiri oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dipimpin oleh Suhendar, S.H., M.M., bersama anggota tim Basuni, S.H., M.H., Uyo Taryo, S.H., dan Tri Kurniawan, S.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, yakni korban berinisial BDO, ibu korban ZZA, serta ayah tiri korban IH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, kedua orang tua korban mengakui bahwa pengetahuan mereka terkait dugaan perbuatan asusila tersebut semata-mata diperoleh dari cerita korban. Keduanya juga menyatakan tidak melihat adanya perubahan perilaku yang signifikan pada diri korban sebelum perkara ini mencuat ke publik.
Selain pihak keluarga, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain. DR, selaku pemilik kontrakan, mengaku hanya mengetahui adanya keramaian di lokasi kejadian setelah menerima informasi dari tetangga. Ia menegaskan tidak menyaksikan secara langsung dugaan peristiwa pelecehan tersebut. Hal serupa disampaikan RI, Ketua RT setempat, yang mengaku baru mengetahui kejadian setelah adanya laporan mengenai kerumunan warga di rumah korban pada malam hari.
Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Suhendar, S.H., M.M., menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperkuat posisi kliennya.
“Kami semakin yakin karena dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan. Semua keterangan hanya berdasarkan katanya-katanya saja atau testimonium de auditu,” ujar Suhendar usai persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa terdakwa M secara tegas membantah seluruh keterangan para saksi, khususnya keterangan dari korban yang masih berusia 7 tahun.
“Terdakwa merasa keberatan karena apa yang disampaikan para saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. (Jamil)
.png)
.png)