KOTA BOGOR,WWB.co.id – Dengan usia yang sudah melampaui 5 abad, wajar jika Kota Bogor memiliki banyak peninggalan budaya. Itulah peninggalan-peninggalan berbagai zaman yang telah dilalui dalam perjalanannya menuju Kota Bogor sekarang.

Bogor telah melalui jaman prasejarah, kerajaan Pakuan Pajajaran hingga masa penjajahan kolonial sampai dengan sekarang. Memiliki banyak peninggalan sejarah dalam bentuk fisik maupun non fisik, membuat Kota Bogor memang layak menjadi sebuah Kota Pusaka.

Ada berbagai situs dan cagar budaya yang ada di Kota Bogor. Selain situs Batutulis, juga ada Batu Dakon di Kelurahan Empang dan Pasir Jaya serta Punden Berundak di Kelurahan Pasir Mulya. Selain Istana Bogor, juga ada gedung-gedung tua peninggalan zaman kolonial yang masih berdiri. Diantaranya, Gereja Zeboath dan Katedral, Gedung Bakorwil, Sekolah Penyuluh Pertanian Cibalagung, Stasiun Kereta Api Bogor serta berbagai gedung pusat penelitian dan lain sebagainya. Sementara itu berbagai kekayaan budaya non fisik, seperti berbagai bentuk kesenian dan tradisi masyarakat juga masih terpelihara.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor,  Atep Budiman ada beberapa segmen sejarah yang menjadi dasar pertimbangan menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. “Pertama, punya cagar budaya di masa zaman kerajaan, seperti Pakuan Pajajaran. Kedua, segmen kolonial dengan bukti Istana Bogor dan banyaknya bangunan peninggalan zaman kolonial,” jelasnya.

Ketiga, tambahnya, cagar budaya yang mengacu pada segmen zaman NKRI. “Nah, ketiga segmen itu yang dicoba telusuri lebih lanjut soal peninggalan-peninggalan cagar budaya itu dan ternyata memang bisa ditemukan di Kota Bogor,” sambung Atep.

Namun demikian sebuah kota menjadi Kota Pusaka juga mengacu pada kota-kota yang menempatkan kegiatan pelestarian pusaka sebagai sebuah strategi utama menuju kota berkelanjutan. Jadi bukan hanya sebatas memiliki situs dan bangunan bersejarah saja, melainkan ada langkah nyata dalam memelihara pusaka warisan.  Dalam hal ini sejak satu dekade terakhir, Pemerintah Kota Bogor telah aktif mendata dan berupaya melestarikan berbagai situs dan bangunan bersejarah.

Atep mengatakan, berbagai upaya lain telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga dan melestarikan peninggalan masa silam itu. Langkah itu dilakukan sesuai amanat Perda Cagar Budaya No. 17  yang terbit Tahun 2019. “Perda itu telah menjadi payung bagi Kota Bogor untuk melestarikan, menjaga, dan melindungi berbagai cagar budaya,” tambahnya. Pada langkah-langkah itu antara lain pada beberapa situs atau bangunan telah ditetapkan sertifikatnya, dalam perjalanan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kenyataan itulah yang membuat Kota Bogor sejak tahun 2012 berhak menyandang sebutan sebagai Kota Pusaka dan menjadi bagian dari Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Dideklarasikan tahun 2008 di Surakarta oleh 12 kota di Indonesia, pembentukan JKPI diprakarsai tahun 2005 oleh 4 kota di Indonesia dan Wali Kota Surakarta waktu itu, Ir. Joko Widodo bertindak sebagai koordinatornya. Dalam catatan Wikipedia, saat ini JKPI memiliki 33 kota yang menjadi anggotanya. Didirikan dengan tujuan menjaga kelestarian Benda cagar Budaya peninggalan sejarah yang ada di berbagai kota di Indonesia. 

Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar