Jakarta, wwb.co.id — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut Supratman, partisipasi publik dalam penyusunan KUHAP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Ia mengungkapkan, penyusunan KUHAP baru melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain kalangan akademisi, berbagai elemen masyarakat sipil juga turut dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses perumusan undang-undang tersebut.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan guna memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan dan pembahasan KUHAP. Supratman menegaskan bahwa proses penyusunan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Yang pasti, pembahasan ini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa KUHAP baru memuat berbagai ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.
Salah satunya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara yang diatur secara ketat untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas guna memastikan tidak adanya penyiksaan, intimidasi, maupun pelanggaran hak terhadap tersangka, korban, dan saksi.
KUHAP baru juga memuat ketentuan yang melarang penyidik maupun penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
.png)
.png)