Jakarta, wwb.co.id — Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama serta menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa, melainkan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal tersebut dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Supratman, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Ia menyebut hampir seluruh negara di dunia memiliki ketentuan serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keduanya tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara. Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah potensi konflik akibat penghinaan yang melampaui batas.

Meski demikian, Supratman memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Ia menegaskan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.