Jakarta, wwb.co.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai menjadi kabar baik sekaligus momentum penting bagi perjalanan hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memiliki sistem hukum pidana yang disusun, dibahas, dan ditetapkan oleh bangsa sendiri.
Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional sebagai tonggak historis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan kedaulatan hukum negara.
“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Kini Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1).
Menurut Trubus, pembaruan KUHP merupakan sebuah keniscayaan mengingat produk hukum tersebut telah berusia sangat lama. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan KUHP bukanlah proses singkat, melainkan telah melalui pembahasan panjang oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum selama puluhan tahun.
“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Justru itu menunjukkan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan yang terburu-buru,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika undang-undang dibaca secara utuh. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, tetap dijamin.
“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi kontrol masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut justru diperlukan untuk menjaga ruang publik tetap sehat serta mencegah konflik sosial, tanpa menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara.
Sementara itu, terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana membawa harapan besar bagi perbaikan sistem peradilan. Ia menyebut penyusunan KUHAP dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi.
.png)
.png)