Bogor — Keluarga besar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat secara resmi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Kota Bogor, wabil khusus kepada Dr. H. Dedi Rahim atas komitmen nyata serta langkah strategis dalam melindungi masa depan generasi bangsa. Pada Rabu (09/09/2026).
​Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
​"Alhamdulillahi rabbil alamin, kami keluarga besar Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat mengucapkan hatur terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah Kota Bogor, wabil khusus kepada Dr. H. Dedi Rahim atas komitmen nyata dan langkah strategis dalam melindungi masa depan generasi bangsa melalui diterbitkannya Perwali Nomor 20 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual." Ujar Prof. Dr. Iwan Sumiarsa, S.H., M.H. Pembina LBH Keadilan Rakyat.
​
​Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak penting serta payung hukum yang kuat dalam mewujudkan ketahanan keluarga serta menjaga nilai-nilai moral dan sosial di Kota Bogor. Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, kehadiran regulasi yang tegas menjadi fondasi esensial untuk membentengi moralitas anak-anak dan remaja di Kota Bogor.
​"Kebijakan ini menjadi tonggak penting serta payung hukum yang kuat dalam mewujudkan ketahanan keluarga serta menjaga nilai-nilai moral dan sosial di Kota Bogor." Pungkasnya
​Melalui dukungan moral dan hukum ini, LBH Keadilan Rakyat berharap pengimplementasian Perwali Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan optimal, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai etika yang luhur.
.png)
.png)