KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Pelaku pencurian dan kekerasan berhasil diringkus jajaran Polsek Jonggol. Pasalnya komplotan pencuri yang berjumlah empat orang itu sempat mengaku sebagai anggota Kepolisian Polda Jabar dari satuan BNN dan Reserse.
Keempat orang pelaku tidak pidana tersebut diantaranya, AR, W, DH, AIR. Mereka (pelaku) berhasil ditangkap pada 12 Juni 2023 di Jln Raya Pasar Baru Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, peristiwa tersebut bermula adanya informasi masyarakat kepada anggota piket Polsek Jonggol bahwa ditemukan dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol Kampung Pojok Salak Desa Jonggol Kecamatan Jonggol dalam keadaan kedua tangan terikat kebelakang dan bagian mata tertutup menggunakan lakban warna hitam.
“Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota Patroli Samapta menuju tempat kejadian dan benar menemukan adanya kedua orang korban dan akhirnya kedua korban tersebut dibawa ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan,” tutur Zuanda didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar saat konferensi pers di Polres Bogor, Jumat (23/6/23).
Berselang dari kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatan membawa senjata api.
Kemudian anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi dan didapati ada dua orang laki-laki dewasa sedang berada didepan sebuah mobil minibus berwarna putih yang disebut kan pelapor, dengan ciri memakai baju coklat bertuliskan polisi.
Kemudian anggota Polsek Jonggol menanyakan asal satuan Kepolisian mana, keterangan yang ang disampaikan oleh para tersangka bahwa mereka (pelaku) anggota polisi dan mengaku mobil mereka mogok.
“Setelah melakukan pemeriksaan, anggota polsek jonggol menemukan satu pucuk senjata jenis FN dipinggang yang mengaku sebagai DF setelah dimintai keterangan DF menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah korek gas dan ditemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN dibawah jok mobil serta dua buah kartu tanda anggota Polri Dit sabhara jawa barat didompet W,” paparnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan empat tersangka ini mengaku melakukan perbuatan tindak pidana yang bermoduskan mendatangi sebuah tempat yang ang menjual obat berjenis tramadol mengaku sebagai anggota Kepolisian, kemudian membawa korban ke dalam mobil lalu mengikat tangan dan menutup mata korban dengan lakban serta merampas barang korban dan menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp. 800.000.00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), setelah uang ditransfer para pelaku nenurunkan korban dari mobil dalam keadaan terikat dipinggir Jalan,” pungkasnya.
.png)
.png)