Jakarta, wwb.co.id — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai proses panjang yang menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda di Indonesia.

Supratman menjelaskan, proses penyusunan KUHP nasional telah dimulai sejak tahun 1963. Hingga akhirnya mulai berlaku pada Januari 2026, penyusunan tersebut memakan waktu sekitar 63 tahun.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang dan dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka dibutuhkan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Ia memaparkan bahwa KUHP peninggalan kolonial sebelumnya telah berlaku sejak tahun 1918. Sementara itu, draf Rancangan KUHP (RKUHP) baru rampung pada 2022 dan kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023.

Sesuai dengan ketentuan peralihan, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah disahkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Supratman mengakui bahwa pemberlakuan KUHP baru menuai kritik dan sorotan dari publik. Namun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah melibatkan masyarakat secara luas dalam proses pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Menurutnya, pelibatan publik juga dilakukan secara intensif dalam penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025.

Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.