DINAMIKA NEWS – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor terus memperkuat peran pengawasan, pembinaan, dan profesionalisme notaris di wilayahnya. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius adalah pengamanan protokol notaris sebagai bagian dari dokumen negara yang memiliki nilai pembuktian hukum tinggi dan harus dijaga secara permanen.
Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen resmi yang wajib disimpan oleh notaris paling singkat selama 25 tahun. Setelah itu, protokol tersebut diserahkan kepada MPDN atau notaris pengganti untuk disimpan sebagai arsip negara tanpa batas waktu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa penyimpanan protokol notaris tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, MPDN melakukan pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap seluruh notaris tanpa pengecualian.
“Lebih baik notaris berinisiatif menyimpan protokol di tempat yang telah ditentukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh MPDN. Ini penting untuk memenuhi syarat kredibilitas dan menjamin keamanan akta sebagai dokumen negara saat diperlukan dalam pembuktian hukum,” ujar Alma Wiranta.
Ia menjelaskan, pemeriksaan protokol notaris dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Namun, MPDN juga dapat melakukan pemeriksaan insidental jika ditemukan indikasi tertentu. Saat ini, MPDN Kota Bogor memiliki kewenangan pengawasan terhadap sekitar 250 kantor notaris yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, yang kini telah naik kelas dengan predikat B.
“Protokol notaris adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Adapun tujuh jenis dokumen yang termasuk dalam protokol notaris meliputi:
Minuta Akta
Buku Daftar Akta (Repertorium)
.png)
.png)